Deposito ini menggunakan akad atau perjanjian mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai pihak pertama pemilik dana atau shahibul maal, dengan bank sebagai mudharib atau pengelola dananya.
Besaran nisbah atau bagi hasil pada deposito ini ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama dari pihak yang menjalin kontrak. Dalam kata lain, besaran nisbah merupakan hasil negosiasi antara pihak bank dengan nasabah di awal proses pembukaan simpanan ini. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika pihak bank telah mempunyai besaran nisbah, sesuai dengan tenor atau jangka waktu simpanan.
Berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah untuk perorangan:
Sedangkan untuk badan usaha, berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah.
Pada umumnya produk deposito lainnya di Bank Lain, simpanan jenis ini juga memiliki konsekuensi saat pencairannya dilakukan sebelum masa jatuh temponya berakhir. Kenapa ada sanksi berupa penalti? Alasannya karena penarikan dana sebelum masa jatuh tempo dapat berimbas langsung terhadap likuiditas bank. Namun Di Bank MAU Syariah tidak ada Penalti Pencairan Deposito mudharabah yang artinya, nasabah diperkenankan untuk mencairkan depositonya kapanpun.
Rp. 4.192
Rp. 0
Rp. 4.192