Loading...

Produk

Beranda /  Produk / Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan murabahah Pada BPRS Mitra Agro Usaha adalah dalam prinsip akad syariah termasuk  dalam prinsip akad jual beliMurabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai.

Dalam praktiknya, murabahah adalah akad yang memberikan kemudahan bagi perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk, membantu memudahkan pelaksanaan dan pengembangan produk oleh pelaku industri, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang mendukung terciptanya market conduct yang dapat mempengaruhi prinsip perlindungan konsumen dalam layanan produk jasa perbankan syariah. Itu berarti sebuah transaksi jual-beli amanah yaitu penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada pembeli.

Landasan Hukum Murabahah

Landasan hukum pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]:275, yang berbunyi, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Kemudian pada Q.S. An-Nisa[4]:29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“

Sementara, guna meningkatkan layanan dan kualitas produk bank syariah serta memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam konteks perlindungan konsumen perbankan syariah, OJK melalui Departemen Perbankan Syariah telah melaksanakan program kerja 2015 berupa penyusunan review standar produk murabahah dalam rangka “memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk.”

Standar Produk Murabahah adalah salah satu upaya standarisasi produk perbankan syariah secara serial yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Syariah Nasional (DSN) serta narasumber lainnya. 

Selain memudahkan otoritas dalam proses perizinan dan pengawasan, Standar Produk Murabahah adalah dapat memberikan pedoman atau referensi standar yang dapat membantu industri dalam pengembangan dan pelaksanaan produk. 

Syarat Pembiayaan Murabahah

Berikut adalah syarat mengajukan Pembiayaan Murabahah untuk perorangan: 

Syarat - Syarat  Pembiayaan Bagi Pegawai :

  • Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan
  • Fotocopy Identitas (Suami & Istri) yang masih Berlaku
  • Fotocopy Kartu Keluarga & Buku Nikah
  • Menyerahkan SK Asli, Karpeg, Taspen, dan Ijazah
  • Melampirkan Daftar Gaji Terakhir
  • Fotocopy Rekening Listrik

Syarat - Syarat Pembiayaan Modal Kerja :

  • Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan
  • Fotocopy Identitas (Suami & Istri) yang masih Berlaku
  • Fotocopy Kartu Keluarga & Buku Nikah
  • Melampirkan SIUP/ SITU/SKU
  • Fotocopy NPWP (Wajib untuk Pembiayaan diatas Rp. 50 Juta
  • Memiliki Jaminan Berupa BPKB / Sertifikat Hak Milik

Rukun dan Syarat Akad Murabahah

Dalam praktik ekonomi Islam, beberapa rukun dan syarat murabahah adalah: 

1. Pihak yang berakad (Al-’aqidain)

  • Penjual (bank)
  • Pembeli (nasabah)
  • Pemasok (supplier)

2. Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad) 

  • Adanya wujud barang yang diperjualbelikan
  • Harga barang

3. Tujuan akad (Maudhu’ul Aqad)

  • Akad (Sighat al-’Aqad) 
  • Serah (ijab)
  • Terima (qabul)

Kegunaan Pembiayaan Murabahah

Beberapa kegunaan dari menggunakan transaksi murabahah adalah: 

1. Murabahah adalah akad yang berguna sebagai pemenuhan pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti:

  • Kepemilikan Rumah
  • Kepemilikan Kendaraan
  • Kepemilikan Tanah Kavling
  • dan lain-lain.

2. Selain untuk kebutuhan konsumtif, murabahah adalah akad yang bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan produktif, seperti:

  • Kepemilikan Emas
  • Modal kerja usaha.