Tabungan mudharabah adalah produk simpanan yang menggunakan akad mudharabah. Perlu diingat bahwa tabungan syariah menggunakan prinsip akad yang tidak diterapkan pada tabungan biasanya. Di mana akad berarti kesepakatan. Akad mudharabah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (penabung/nasabah/penyedia dana) dan mudharib (bank/pengelola dana). tabungan mudharabah adalah produk yang mirip dengan deposito. Sehingga, nasabah hanya akan mendapatkan keuntungan di akhir masa simpanan.
Berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah untuk perorangan:
Sedangkan untuk badan usaha, berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah.
Cara Menghitung Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Sistem nisbah memiliki perhitungan yang berbeda dengan bunga bank pada umumnya. Terdapat rumus yang bisa Anda aplikasikan untuk menghitung proyeksi hasil keuntungan. Berikut contoh cara menghitung bagi hasil tabungan mudharabah:
Nasabah A membuka rekening tabungan jenis mudharabah pada tanggal 1 Januari 2022 dengan saldo Rp1.000.000,00. Misalkan, nisbahnya bernilai 50% bagian dari jumlah pendapatan yang dibagikan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) tabungan.
Pendapatan Bank pada bulan Januari sebesar Rp20.000.000,00 dan saldo rata-rata DPK tabungan bernilai Rp100.000.000,00 Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Januari 2022 sebagai berikut:
Rumus :
(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang dinisbahkan x jumlah hari pendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan *EQrate Bulan Sebelumnya
(1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 20.000.000 x 31/31 * 0,05 = Rp5.000,00
Jadi, hasil keuntungan yang diperoleh nasabah selama 31 hari sebesar Rp5.000,00.
Tabungan mudharabah adalah produk simpanan yang memberikan kesempatan bagi para muslim untuk mendapatkan keuntungan di bank, namun tetap berpegang teguh pada Syariat Islam yang dijalankan.