Tabungan wadiah adalah produk simpanan yang menggunakan akad wadiah. Perlu diingat bahwa tabungan syariah menggunakan prinsip akad yang tidak diterapkan pada tabungan biasanya. Di mana akad berarti kesepakatan. Akad wadiah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (penabung/nasabah/penyedia dana) dan mudharib (bank/pengelola dana). Tabungan Wadiah merupakan dana titipan nasabah yang dikelola secara amanah oleh Bank MAU Syariah yang dapat diambil kapanpun oleh nasabah.
Tabungan MAU Syariah | Tabungan MAU Syariah Mitra Cerdas |
|
|
Berikut adalah syarat membuka deposito wadiah untuk perorangan:
Sedangkan untuk badan usaha, berikut adalah syarat membuka deposito mudharabah.
1. Fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus.
2. Foto Copy pendirian perusahaan atau Anggaran Dasar, berikut AD Perubahannya
3. Foto Copy SIUP, SITU, TDP, dan NPWP
4. Mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening
5. Setoran Awal Minimal Rp. 500.000,-
Tabungan wadiah adalah produk simpanan yang memberikan kesempatan bagi para muslim untuk mendapatkan keuntungan di bank, namun tetap berpegang teguh pada Syariat Islam yang dijalankan.