PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Mitra Agro Usaha adalah lembaga keuangan
perbankan yang berbadan hukum perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan
operasional berdasarkan prinsip syariah islam.
Berawal dari keinginan para
pendiri untuk turut serta dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, pada tanggal 2
Maret 2009 di dirikanlah sebuah lembaga keuangan mikro bernama PT. BPR Mitra
Agro Usaha yang menjalankan kegiatan usaha perbankan secara konvensional PT.
BPR Mitra Agro Usaha Di dirikan atas persetujuan Prinsip Bank Indonesia No.
11/115/DKBU Tanggal 2 Maret 2009 dan memiliki Pengesahan Badan Hukum Perseroan
dari pemberi hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-21384.AH.01.01 tahun 2009
Tanggal 18 Mei 2009, Pemberian izin usaha Gubernur Bank Indonesia No. 12/17 KEP.GBI/DPG/2010
tanggal 9 Maret 2010 dan mulai beroprasi tanggal 5 april 2010.
PT. BPR mitra Agro Usaha di
dasari oleh kehendak membantu dan memberdayakan potensi ekonomi perdesaan untuk
memcapai pemerataan kemakmuran yang masih timpang selain itu juga demi terwujud
nya suatu lembaga keuangan sebagai lembaga keuangan alternatif yang dapat
melayani kebutuhan masyarakat di bidang keuangan.
Pada tanggal 23 juli 2013
gubernur bank Indonesia memberikan izin perubahan kegiatan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan No.
15/81/KEP.GBI/DPG 2013 menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia
memberi keputusan tentang persetujuaan perubahan anggaran dasar perseroan tahun
2013 dengan No. AHA.11575.AH.01.02 dan PT BPRS Mitra Agro Usaha mulai
beroperasi mulai beroperasional dengan prinsip syariah pada tanggal 02
september 2013.
Berkaitan dengan hal yang telah
di uraikan maka didirikanlah PT BPRS Mitra Agro Usaha yang berlokasi di
Jl.Hayam Wuruk No. 95 Kampung Sawah Lama, Tanjung Karang Timur Bandar Lampung
dan merupakan BPRS yang menerapkan sistem bagi hasil.
Keberadaan PT BPRS Mitra Agro
Usaha memiliki prospek penyaluran dana kepada nasabah yang beroperasi dengan
prinsip syariah. Manfaat yang diperoleh saat ini adalah pelayanan kepada
masyarakat, mengingat anomo masyarakat terhadap perbankan syariah cukup tinggi
dan arena penduduk di kota Bandar Lampung mayoritas muslim, sehingga menjadi
pasar yang potensial untuk mengembangkan semua kegiatan yang berbasis syariah,
terutama BPRS.
Bagi masyarakat yang ingin
meninggalkan sistem riba dan beralih ke sistem syariah BPRS dapat menjadi
pilihan, karena di kelola dengan menganut prinsip keterbukaan dan keadilan yang
sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sehingga dengan adanya BPRS diharapkan
memiliki andil yang cukup signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
mengingat di Kota Bandar Lampung belum ada BPR berbasis syariah. Hal ini
terbukti dengan banyaknya rekening yang melakukan transaksi baik simpanan
maupun pembiyaan.