Deposito Mudharabah merupakan investasi dana berdasarkan akad Mudharabah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah dan BANK MAU Syariah.
*Keuntungan
1. Aman, Karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Bagi Hasil yang kompetitif
3. dapat di jadikan sebagai agunan pembiayaan
4. Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan secara otomatis dan Nisbah Bagi Hasil dapat
di sesuaikan dengan kesepakatan saat perpanjangan.
*Persyaratan
1. Foto Copy Identitas diri yang masih berlaku
2. Mengisi Formulir aplikasi pembukaan rekening
3. Setoran Minimal Rp. 1.000.000,-
Contoh Perhitungan Deposito:
Deposito pak andi Rp. 1.000.000,- jangka waktu 12 bulan, perbandingan Bagi Hasil (NISBAH)
60 Bagian untuk nasabah dan 40 bagian untuk bank jumlah seluruh unutk deposito di bank
Rp. 1.000.000.000,- dan pendapatan bank yang di bagi hasilkan untuk deposito Rp. 25.000.000,-
maka Bagi Hasil Deposito Pak Andi sebulan adalah :