Loading...

Produk Bank MAU Syariah

Gadai Emas Syariah
Baca Selengkapnya

Tabungan Ukhuwah
Baca Selengkapnya

Tabungan Wadiah
Baca Selengkapnya

Pembiayaan Ijarah Multijasa
Baca Selengkapnya

Pembiayaan Murabahah
Baca Selengkapnya

Tabungan Mudharabah
Baca Selengkapnya

Deposito Mudharabah
Baca Selengkapnya

Informasi Terbaru

PERUBAHAN NAMA
Kamis, 05 Desember 2024
Baca Selengkapnya

Realisasi Deposito Per Bulan September 2023
Rabu, 01 November 2023
Baca Selengkapnya

Realisasi Deposito Per Bulan Oktober 2023
Rabu, 01 November 2023
Baca Selengkapnya

LOWONGAN ACCOUNTING NOVEMBER 2023
Rabu, 01 November 2023
Baca Selengkapnya

LOWONGAN RO NOVEMBER 2023
Rabu, 01 November 2023
Baca Selengkapnya

LOWONGAN SO NOVEMBER 2023
Rabu, 01 November 2023
Baca Selengkapnya

Realisasi Deposito Per Bulan Juli 2023
Jumat, 29 September 2023
Baca Selengkapnya

Realisasi Deposito Per Bulan Agustus 2023
Jumat, 29 September 2023
Baca Selengkapnya

Realisasi Deposito Per Bulan Juni 2023
Selasa, 20 Juni 2023
Baca Selengkapnya

Kontak Kami

Telp
0721 - 258479 (hunting)
Alamat
Jalan Hayam Wuruk No. 95 Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Lampung 35221

PERTANYAAN UMUM

  • BPRS Mitra Agro Usaha atau biasa disebut Bank MAU Syariah merupakan sebuah BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) yang melayani penghimpunan dana simpanan dari masyarakat dan penyaluran pembiayaan bagi para pengusaha, perusahaan dan individu berdasarkan prinsip Syariah.

  • Apa syarat untuk mengajukan pembiayaan?

    Telah berusia 21 Tahun, serta memiliki pekerjaan / usaha yang berjalan minimal 2 tahun dan memiliki berkas pendukung seperti jaminan dan identitas yang dibutuhkan. Atau seorang Pegawai yang bekerja di sisntansi tertentu yang sudah bekerjasama dengan Bank Mau Syariah

  • Tentu! Bank MAU Syariah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpan) dan terdaftar serta diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

  • LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Agar simpanan nasabah mendapat jaminan oleh LPS, maka nasabah perlu memenuhi syarat-syarat berikut :
    1 Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
    2 Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS
    3 Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki pembiayaan macet di bank tersebut

  • Siapkan berkas Anda dalam sebuah map, lalu Anda dapat memberikan berkas Anda ke kantor Bank MAU Syariah atau marketing yang bertugas. dan tentusaja Kami memiliki customer service yang siap membantu Anda.